Undang-Undang No. 12 Tahun 2012
1. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi merupakan kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional. (more…)
Landasan Hukum PDPT
- UU No.20/2003: Sistem Pendidikan Nasional
- UU No. 12/12 tentang Pendidikan Dikti (more…)
Tujuan PDPT
- Mendefinisikan dan mencari kesepadanan data yang ada di internal Ditjen DIKTI dan entitas lainnya di siklus manajemen pendidikan tinggi, seperti BAN-PT, Kopertis dan PSP (Pusat Statistik Pendidikan) Balitbang (more…)
Definisi PDPT
- PDPT pada hakikatnya adalah rekaman data menyangkut penyelenggaraan perguruan tinggi baik akademik maupun non-akademik; (more…)